Berdasarkan pemandangan Profesor Yusril Ihza Mahendra, serta ahli hukum konstitusional lainnya yang telah menjadi hakim / hakim wakil presiden pengadilan konstitusi sebagai profesor. Jimly Asshiddiqie, Prof. Maria Farida dan Dr.
Hamdan Zoelva dan politisi utama Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dalam lokakarya tentang penguatan status hukum dekrit MPR dan MPR dalam sistem hukum Indonesia di gedung MPR 2018, menekankan bahwa MPR RI telah memiliki MPR RI yang telah dimiliki MPR RI yang telah dimiliki MPR RI yang dimiliki MPR RI MPR Indonesia di MPR 2018 MPR 2018 Selalu kekuatan untuk membuat bangunan MPR 2018, menekankan bahwa MPR RI masih memiliki kekuatan untuk membuat bangunan MPR 2018 MPR (TAP MPR) yang ditentukan (Beschikking), bukan mengatur (Regene).
"Ini memiliki sudut pandang yang sama, MPR Tap yang merupakan tekad (dekrit lewing, jika MPR memutuskan untuk mengakhiri presiden pemecatan dan / atau wakil presiden (Pasal 39 paragraf 1) atau dalam kasus di mana MPR memutuskan untuk tidak menolak presiden dan / atau wakil presiden pasal 39 paragraf 2, "kata Bamsoet, Selasa 20 September 2022.
Contoh lain, MPR dapat mengeluarkan tekad atau keran MPR adalah keputusan MPR N ° 1/2003 tentang pemeriksaan materi dan status hukum dekrit MPR dan MPR RI pada tahun 1960 hingga 2002 yang dikeluarkan setelah reformasi.
Selain itu terkait dengan Tap MPR RI, profesor. Yusril Ihza Mahendra dan Profesor. Jimly Assshiddiqie juga berpendapat bahwa Indonesia memiliki arah negara, atau sekarang oleh MPR RI mengingat nomenklatur prinsip -prinsip negara (PPHN) sebagai arahan untuk pembangunan nasional sesuai dengan waktu dalam menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0, Society 5.0, SDG dan MDG, serta Olore Indonesia Gold 2045.
"Setelah memeriksa berbagai payung hukum alternatif PPHN, dalam penelitian tesis ini, saya menemukan bentuk undang -undang yang paling pragmatis dan progresif dan dasar hukum untuk pengembangan teori hukum transformatif dari Profesor Ahmad M Ramly dan teori hukum dan teori hukum dan teori hukum dan teori hukum dan hukum hukum dari Pengembangan Pengembangan Pengembangan Prof.
Mochtar Kusumaatmadja. Konsensus melalui Konvensi Konvensi Konstitusi, yang dibayarkan ke dalam MPR Tap dalam bentuk Beschikking (tanpa harus melakukan amandemen konstitusi). Konten mensyaratkan pembuatan undang -undang PPHN yang merupakan Lex Special (Special). Semua lembaga tingkat tinggi diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia 1945, "kata Bamsoet. (*)
Presiden MPR setuju dengan para ahli hukum bahwa PPHN membutuhkan payung hukum yang solid
Presiden Majelis Penasihat Rakyat Indonesia Bambang Soesatyo setuju dengan pendapat ahli hukum konstitusional Yusril Ihza Mahendra, yang berpendapat bahwa poin -poin utama dari pembelaan negara (PPHN) harus memiliki payung hukum yang kuat sehingga sebagai sebagai payung hukum yang kuat sehingga sebagai sebagai payung hukum yang kuat tidak mudah dibatalkan.
"Profesor Yusril menilai kesinambungan pengembangan pemerintah kepada pemerintah berikut, termasuk di daerah tersebut, mensyaratkan bahwa PPHN menjadi payung hukum," kata Bambang Soesatyo pada hari Selasa yang ditulis di Jakarta.
0 Komentar