Pronmebuifai.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 langkah 3 pada hari ini. Bantuan sebesar Rp 600.000 per orang ini akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah atau maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bagi pekerja yang menjadi juga kategori penerima, maka penting paham cara cek penerima BSU subsidi gaji.

Sebelumnya, Kemenaker sudah mengajukan anggaran subsidi upah sebesar Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja. Adapun 4,3 juta pekerja sudah terima BSU subsidi gaji lewat grup bank pelat merah Himbara layaknya BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Cara Cek Penerima BSU Subsidi Upah Tahap 3

Bagi pekerja yang mengidamkan mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU subsidi upah atau tidak, mampu mengeceknya lewat website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk lebih jelasnya, tersebut cara cek penerima BSU subsidi upah.
  • Jika belum punyai akun, jalankan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan
  • Selanjutnya, aktivasi akun manfaatkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda. 
  • Login kembali ke dalam akun Anda. 
  • Lengkapi data diri, standing pernikahan, tipe lokasi, dan foto profil.
  • Cek notifikasi kegunaan meyakinkan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022. 
  • Selanjutnya, Anda bakal mendapatkan notifikasi bila dana bantuan sudah tersalurkan.
  • Syarat penerima BSU Subsidi Upah Rp 600.000
Seperti diketahui, program bantuan BSU subsidi upah sebesar Rp 600.000 merupakan wujud kompensasi atas kenaikan harga BBM. Namun, tersedia lebih dari satu syarat untuk mencukupi sebagai calon penerima BSU. Berikut syarat penerima BSU Kemenaker.

Warga Negara Indonesia [WNI] dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Peserta aktif dan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di lokasi dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak terima program bantuan sosial apapun, layaknya Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan juga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.

BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) langkah 3 cair pekan depan.

Kementerian Ketenagakerjaan tengah tunggu data calon penerima BSU 2022 langkah 3 dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau buruh pekan depan mampu cek di kemnaker.go.id 

"(Pencairan BSU langkah 3) kita rencanakan minggu depan, kita tengah tunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (23/9).

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebanyak satu kali, yang mampu pekerja atau buruh cek di kemnaker.go.id. 

Nilai BSU 2020 untuk pekerja atau buruh yang mencukupi kriteria sebesar Rp 600.000. Salah satunya mampu cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id.

Ketentuan berkenaan BSU 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2022.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan BSU 2022?

Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, syarat mendapatkan BSU 2022:

Warga Negara Indonesia (WNI).
Peserta yang aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di lokasi dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka kriteria gaji jadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas sampai ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri.
  • Belum terima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
  • Bila di lantas hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak mencukupi persyaratan, maka yang perihal kudu mengembalikan dana yang di terima ke kas negara.