Pronembuifai.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang melaksanakan pengawasan ketat pada financial technology (fintech) dengan kata lain utang online (pinjol) berbasis agri di TaniHub yaitu TaniFund.

Dalam web site milik Tanifund, TKB atau tingkat kesuksesan penyelenggara penagihan didalam jangka pas sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo nampak cuma 51,73 persen. Atau bersama kata lain, yang macet capai 48,27 persen. 

Jauh di bawah industri. Berdasarkan statistik Fintech OJK sampai bulan Juli 2022, industri pinjol mencatat TKB90 sebesar 97,47 persen. 

Artinya cuma kurang lebih 2,53 persen pendanaan yang mengalami wanprestasi. Juru Bicara OJK Sekar Putih menjelaskan mengenai  Tanifund ( TF ), OJK pas ini  sedang melaksanakan pengawasan ketat pada platform ini. 

"TF sudah kami minta action plan agar bisa perbaikan kinerjanya dan kami monitoring secara intensif. Selain itu, pas ini sedang didalam sistem kontrol spesifik untuk meyakinkan kondisi platform," ujarnya kepada Bisnis, Minggu 2 Oktober 2022. 

Meski Sekar menjelaskan lender kudu paham bahwa risiko pendanaan yang macet didalam transaksi P2P lending merupakan risiko lender. Jika borrower tidak membayar cocok perjanjian, maka risiko pendanaan ditanggung oleh lender. 

Kewajiban platform P2P lending adalah melaksanakan upaya paling baik penagihan kepada borrower, kecuali utang tidak dikembalikan cocok perjanjian. 

Sebelum penyaluran pinjaman, platform P2P lending menyediakan Info calon borrower, juga hasil scoringnya dan memfasilitasi asuransi kredit lebih-lebih jika lender memilih mitigasi risiko berbentuk asuransi. 

Untuk membantu edukasi, di aplikasi/website platform P2P lending terkandung disclaimer risiko yang berfaedah mengingatkan (calon) lender atas risiko bertransaksi di pinjol. 

"Saya menginginkan publik/lender membaca dan paham risiko yang ada. Selain paham risiko, calon lender pun sebelum melaksanakan pendanaan diinginkan memandang calon borrower yang dapat didanainya," jelasnya 

OJK selalu melaksanakan pengawasan pada platform P2P lending atas kewajibannya pada lender dan borrower. OJK juga berharap platform P2P lending untuk lebih selektif didalam memfasilitasi pendanaan sehingga mutu pendanaan platform P2P lending tidak banyak yang macet.

Kredit Macet Pinjol TaniFund Tembus 48 Persen Ini Respon OJK

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan sedang melaksanakan pengawasan ketat pada financial technology (fintech) dengan kata lain utang online (pinjol) berbasis agri di TaniHub yaitu TaniFund.

Dalam web site milik Tanifund, TKB atau tingkat kesuksesan penyelenggara penagihan didalam jangka pas sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo nampak cuma 51,73 persen. Atau bersama kata lain, yang macet capai 48,27 persen. 

Jauh di bawah industri. Berdasarkan statistik Fintech OJK, hingga bulan Juli 2022 industri pinjol mencatat TKB90 sebesar 97,47 persen. Artinya cuma kurang lebih 2,53 persen pendanaan yang mengalami wanprestasi. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih menjelaskan mengenai  Tanifund ( TF ), OJK pas ini  sedang melaksanakan pengawasan ketat pada platform ini. 

"TF sudah kami minta action plan agar bisa perbaikan kinerjanya dan kami monitoring secara intensif. Selain itu, pas ini sedang didalam sistem kontrol spesifik untuk meyakinkan kondisi platform," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/10/2022) 

Meski demikian, Sekar pun menjelaskan lender kudu paham bahwa risiko pendanaan yang macet didalam transaksi P2P lending merupakan risiko lender. Jika borrower tidak membayar cocok perjanjian, maka risiko pendanaan ditanggung oleh lender. 

Kewajiban platform P2P lending adalah melaksanakan upaya paling baik penagihan kepada borrower, kecuali utang tidak dikembalikan cocok perjanjian. 

Sebelum penyaluran pinjaman, platform P2P lending menyediakan Info calon borrower, juga hasil scoringnya dan memfasilitasi asuransi kredit lebih-lebih jika lender memilih mitigasi risiko berbentuk asuransi. 

Untuk membantu edukasi, di aplikasi/website platform P2P lending terkandung disclaimer risiko yang berfaedah mengingatkan (calon) lender atas risiko bertransaksi di pinjol.  "Kami menginginkan publik/lender membaca dan paham risiko yang ada. 

Selain paham risiko, calon lender pun sebelum melaksanakan pendanaan diinginkan memandang calon borrower yang dapat didanainya," jelasnya  OJK selalu melaksanakan pengawasan pada platform P2P lending atas kewajibannya pada lender dan borrower. 

OJK juga berharap platform P2P lending untuk lebih selektif didalam memfasilitasi pendanaan sehingga mutu pendanaan platform P2P lending tidak banyak yang macet.