Pronembuifai.com - Institut Kebijaksanaan dan Kebijakan Publik Muhammadiyah (LHKP) menyatakan dukungan untuk penghapusan presiden atau ambang batas presiden untuk mengantisipasi solusi kepada para pemangku kepentingan untuk mencegah polarisasi selama pemilihan 2024.

"LHKP Muhammadiyah mendukung penghapusan ambang batas pengangkatan presiden dan mendesak partai-partai politik untuk memberikan pilihan yang lebih beragam dari kandidat presiden dan wakil presiden, dan juga tidak menyebabkan konflik di masyarakat dengan antitesis dua pasangan kandidat, serta the Pemilihan 2014 dan Pemilu 2019, "kata Presiden LHKP Muhammadiyah Agus HS Reksoprodjo dalam deklarasi tertulisnya, Minggu, 18 September 2022.

Menurut Agus, Partai Demokrat dari pemilihan simultan tahun 2024 dan pemilihan lokal simultan 2024 disertai dengan berbagai manuver politik dan menyebarkan pengaruh para peserta dalam pemilihan melalui media informasi. 

Salah satunya adalah wacana penunjukan presiden lebih dari dua periode. Pidato itu, katanya, tidak sehat untuk demokrasi yang telah menjadi mandat reformasi dan semangat pembatasan dalam kekuasaan (konstitusionalisme) yang dikonfirmasi dalam Konstitusi.

"Akibatnya, pidato itu harus ditangkap dengan kuat," katanya.

Kemudian, pada polarisasi politik, Agus berpikir bahwa ia dilahirkan mengikuti taktik politik pemilihan yang cenderung membagi dan tidak mengadopsi persatuan, sehingga kehadiran orang -orang yang tidak menguntungkan di negara -negara berdasarkan persatuan dalam keanekaragaman.

Dia menyatakan bahwa penyebab polarisasi diindikasikan karena sistem ambang batas presiden yang buruk yang menyebabkan praktik politik transaksional-oligarkis dan menutup peluang masyarakat dalam arti luas menjadi kandidat dengan cara yang adil dan setara.

"Semua ini harus disepakati untuk memberi orang peluang bagus untuk mendapatkan banyak pilihan dan menghindari kebijakan patah, teror atau ketakutan," katanya.

Agus menambahkan bahwa jika polarisasi berlanjut, rakyat Indonesia akan mengalami demokrasi politik yang stagnan, tidak terlibat dan menurun.

Penghapusan ambang pengangkatan presiden dilanjutkan oleh Rizal Ramli dan PBB


Rujukan ke ambang penunjukan presiden dituntut oleh Rizal Ramli ke Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangannya, Rizal menyatakan bahwa ambang ini menghilangkan hak -hak konstitusional dari sejumlah partai politik yang ingin membawa kandidat presiden. Pengadilan menolak persidangan.

Hakim Konstitusi Arrief Hidayat, mengatakan bahwa Rizal tidak memiliki jabatan hukum untuk mengajukan permintaan ambang batas presiden.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sesuai dengan ayat Pasal 6A (2) Konstitusi 1945, pasangan kandidat presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau kombinasi partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum umum .

Sesuai dengan artikel ini, pasangan kandidat yang diusulkan tidak ditentukan oleh kehendak individu. Sehingga subyek hukum yang memiliki hak konstitusional dan memiliki posisi hukum untuk mengajukan permintaan adalah partai politik atau kombinasi partai politik.

Selain Rizal, ambang penunjukan presiden juga dituntut oleh Dewan Perwakilan Regional (DPD) dan Partai Crescent Star (PBB). Tapi sekali lagi - MK menolak.

"Menyatakan bahwa pemohon yang saya minta tidak dapat diterima dan menolak permintaan pemohon II untuk semua," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman ketika membaca keputusan nomor 52 / PUU-XX / 2022 yang secara praktis disiarkan di Jakarta, Kamis, 7 Juli, 7 , 2022.